Pengertian K3LH
K3LH adalah singkatan dari kesehatan,keselamatan kerja dan lingkungan hidup yaitu mengenai suatu program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada instansi lain yang mempunyai banyak tenaga kerja atau karyawan. Adapun tujuan K3LH yaitu:
- Agar kita memahami tanda peringatan yang ada dilingkungan sekitar kita.
- Agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
- Mencegah terjadinya kebakaran yang ditimbulkan akibat kelalaian kita sendiri.
- Agar tidak panik saat kebakaran.
- Dapat memberi pertolongan saat terjadi kebakaran.
K3LH juga dapat memberi banyak manfaat diantaranya yaitu:
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja atau lingkungan kerja tersebut.
- Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Menjaga agar tubuh tetap sehat.
Kesimpulannya manfaat K3LH adalah 4M yaitu Melindungi,Menjamin,Memelihara,dan Menjaga.
Adapun undang-undang yang mengatur K3LH yaitu:
- UU NO.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
- UU NO.23 tahun 1992 tentang kesehatan.
- UU NO.13 tahun 2002 tentang ketenagakerjaan.
K3LH adalah singkatan dari kesehatan,keselamatan kerja dan lingkungan hidup yaitu mengenai suatu program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada instansi lain yang mempunyai banyak tenaga kerja atau karyawan. Adapun tujuan K3LH yaitu:
- Agar kita memahami tanda peringatan yang ada dilingkungan sekitar kita.
- Agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
- Mencegah terjadinya kebakaran yang ditimbulkan akibat kelalaian kita sendiri.
- Agar tidak panik saat kebakaran.
- Dapat memberi pertolongan saat terjadi kebakaran.
K3LH juga dapat memberi banyak manfaat diantaranya yaitu:
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja atau lingkungan kerja tersebut.
- Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Menjaga agar tubuh tetap sehat.
Kesimpulannya manfaat K3LH adalah 4M yaitu Melindungi,Menjamin,Memelihara,dan Menjaga.
Adapun undang-undang yang mengatur K3LH yaitu:
- UU NO.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
- UU NO.23 tahun 1992 tentang kesehatan.
- UU NO.13 tahun 2002 tentang ketenagakerjaan.
Apa fungsu k3lh
BalasHapusapa tujuan pung
BalasHapusapa
BalasHapus